Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:25:00 WIB
KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY periode 2025-2030, Abhan mengatakan bahwa ada 303 laporan yang belum dirampungkan. (Foto: iNews.id/Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan masih ada 303 laporan yang belum ditindaklanjuti oleh pimpinan periode 2020-2025. Laporan yang belum tertangani itu ditargetkan rampung ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY periode 2025-2030, Abhan mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ratusan laporan yang belum tertangani itu.

"Mudah-mudahan dalam 100 hari (3 bulan) itu bisa selesai," kata Abhan saat jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) 

Dari 303 laporan itu, kata Abhan, masih dalam tahap proses verifikasi, pemeriksaan pelapor, pemeriksaan terlapor hingga menunggu sidang pleno. 

"Nah tentu yang segera harus kami selesaikan adalah yang tahapan menunggu sidang Pleno. Ini ada 66 laporan. Ini yang tentu kami akan intens untuk menyelesaikan 66 laporan ini yang sedang menunggu Pleno," ungkap Abhan.

Meski begitu, kata Abhan, pihaknya akan merampungkan laporan yang dalam tahap pleno pada bulan depan. Hal itu ditujukan untuk memberi kepastian masyarakat.

"Kemudian yang misalnya masih pemeriksaan terlapor dan pelapor, ini artinya ada ketergantungan dengan pihak lain. Tentu kami berharap ketika nanti pihak pelapor/terlapor kami undang kembali untuk melengkapi dan kita klarifikasi BAP-nya, mereka juga mau datang sesuai dengan undangan atau panggilan kami. Karena itu yang akan bisa membantu proses cepat atau tidaknya," tutur Abhan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut