Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman

Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:06:00 WIB
Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman
PN Sleman menggugurkan gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Upaya hukum untuk membuktikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangannya.

Majelis hakim PN Sleman dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025), menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan gugur karena bukan ranah pengadilan negeri, melainkan lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Intinya, PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho.

Gugatan diajukan oleh Komardin, yang memperkarakan sejumlah pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk rektor, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan UGM, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi. Dia menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut