Lagi, KPK Tetapkan Zumi Zola Jadi Tersangka
"Dari dana terkumpul tersebut, ARN (Arifin) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," kata Basatria.
Basaria mengatakan tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi. "Sebanyak 33 saksi akan diperiksa KPK di Jambi," ujarnya.
Zumi Zola diancam dengan pasal 12 B atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Editor: Azhar Azis