Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:51:00 WIB
Lagi Muncikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Partai Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau disapa Ike Suharjo meminta pihak kepolisian untuk menjerat pelaku muncikari berinisial JL (30) diduga melakukan eksploitasi terhadap remaja putri berinisial ACA (17) di Jakarta Selatan, dengan pasal berlapis.

Pasalnya, selain menjual remaja tersebut ke WNA berinisial N, pelaku juga diam-diam merekam dan menyebarkan video hubungan intim tersebut ke situs pornografi.

"Dengan tersebarnya video hubungan intim ini ke situs pornografi, maka jejak digital ini akan ada selamanya. Sehingga hal ini tentunya akan memberikan trauma berat dan berkepanjangan kepada korban," kata Ike kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ike -- yang juga merupakan bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pihak kepolisian untuk mengusut apakah pelaku bekerja sendiri atau ada kemungkinan mempunyai jaringan tertentu, seperti untuk mencari wanita untuk nantinya dijual dan untuk mencari pelanggan.

"Jika tidak ditelusuri secara mendalam, maka bisa saja pelaku mempunyai jaringan namun jaringannya aman karena pihak kepolisian tidak menelusurinya," jelasnya.

Selain itu, Ike juga meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk berkomitmen dan serius dalam menanggulangi prostitusi.
Saat ini prostitusi telah mengikuti perkembangan zaman.

Praktik prostitusi online semakin menjamur mulai dari perkotaan hingga daerah. Bisnis esek-esek  online juga berkamuflase melalui berbagai macam aplikasi dan platform sosial media.

"Sehingga upaya penanggulangan prostitusi online ini harus menjadi komitmen semua pihak. Seluruh lembaga terkait harus bekerjasama dan berkolaborasi dalam upaya penanggulangan prostitusi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A), kasus prostitusi anak terus mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19.

Bahkan, pada tahun 2021 terjadi lonjakan hingga 50%, namun lonjakan ini belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya karena tidak semua korban melaporkan kasusnya. Selain itu, berdasarkan data KPAI pada tahun 2021 terdapat 217 anak yang menjadi korban prostitusi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut