Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wasiat Epy Kusnandar Dimakamkan di Garut Tidak Dipenuhi, Keluarga Buka Suara!
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal

Sabtu, 26 Juni 2021 - 15:11:00 WIB
Lahan Terbatas, MUI Bolehkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan Massal
MUI perbolehkan pemakaman Covid-19 masa Foto: iNews/Wisnu Wardhana.
Advertisement . Scroll to see content

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut