Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Jumat, 24 November 2023 - 14:57:00 WIB
Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mendirikan usaha di lahan milik keluarga sering kali akhirnya bermasalah. Apalagi kalau pemilik usaha tidak punya dokumen bukti kepemilikan yang lengkap.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id mengenai lahan peternakan ikan nilanya yang berdiri di tanah milik keluarga. Belakangan, ada saudara dari pihak ayahnya yang mengklaim tanah itu. 

Berikut pertanyaan lengkapnya:
 
Lahan peternakan ikan nila saya berdiri di atas tanah milik keluarga. Namun beberapa tahun belakangan, saudara dari ayah saya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun temurun. 

Bukti kepemilikan saya hanyalah secarik kertas tulisan tangan dan dibubuhi tanda tangan di atas materai. Apakah surat tersebut dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam mengurus izin usaha peternakan nila? Lalu apakah terdapat solusinya apabila tidak diperbolehkan menggunakan surat tersebut?

Terima kasih

Yusuf Wahyu 


Pertanyaan pembaca iNews telah kami sampaikan kepada advokat Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H, partner SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. Berikut penjelasannya:

Usaha peternakan ikan nila memerlukan izin untuk menjalankan usaha. Perizinan tersebut diatur pada UU Perikan saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, yang mengatur izin berusaha untuk kegiatan terkait perikanan. Ikan nila termasuk ikan air tawar, maka izin yang diperlukan adalah: 

a. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP, yaitu izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

b. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian terpisah dari SIUP.

c. Surat Izin Kapal Pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkatan ikan.

Pada saat ini kepengurusan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) RBA dengan didahului membuat Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) melalui OSS RBA. Sehingga dokumen persyaratan yang perlu disiapkan harus disesuaikan dengan dokumen persyaratan yang tertera pada KBLI yang dipilih dan disesuaikan juga dengan besaran skala usahanya. Juga terkait bagaimana proses pembiakan ikan dilakukan.  

Jadi surat berupa kepemilikan lahan yang dimiliki tidak cukup sebagai izin menjalankan usaha peternakan ikan nila.  Surat kepemilikan tanah yang dipegang bukan merupakan syarat untuk menjalankan usaha peternakan ikan. 

Terkait bukti kepemilikan tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sertifikat tanah. 

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Izin yang diperlukan untuk menjalankan peternakan ikan nila adalah SIUP.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 


Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Pertanyaan bisa menyangkut masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), dan lain-lain.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut