Langgar Aturan, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:53:00 WIB
TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.
Dia menjelaskan UU Pilkada sudah menyebutkan pemungutan ulang, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq