Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:53:00 WIB
Langgar Aturan, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang
Ilustrasi Kotak Suara (Eka Guspriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.

Dia menjelaskan UU Pilkada sudah menyebutkan pemungutan ulang, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut