Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga

Selasa, 13 April 2021 - 13:54:00 WIB
Langgar Aturan, Dukcapil Cabut Akses Data Kependudukan ke 153 Lembaga
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama. Perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendapatkan hak akses verifikasi data tersebut  harus dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fahrullah mengatakan jika lembaga pengguna melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi akan dikenai sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.

"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).

Dia mengatakan dari hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi. Dia mengatakan 153 lembaga tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.

"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ujarnya.

Dimana 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. 

Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut