Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Mudik Lebaran, 7 Truk Lewat Tol Ditahan Polisi

Rabu, 10 April 2024 - 16:55:00 WIB
Langgar Aturan Mudik Lebaran, 7 Truk Lewat Tol Ditahan Polisi
Polisi menangkap tujuh truk di tol karena melanggar aturan mudik (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024. Pengemudi truk tersebut diberi teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa (9/4/2024) kemarin. Latif mengatakan polisi menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," kata Latif, Rabu (10/4/2024). 

Sementara itu, truk itu juga ditahan sampai masa mudik Lebaran 2024 berakhir karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional. 

"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia. 

Di sisi lain, Latif menerangkan, polisi juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE. 

"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut