Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Sudah 2.775 Jadwal Penerbangan Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:30:00 WIB
Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar
Ilustrasi truk ODOL (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk ODOL (Over Dimension Over Load) dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada DPR, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draf denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Sementara itu, denda pidana juga disiapkan untuk para pelanggaran truk ODOL yakni lima tahun penjara. Adapun cakupan pengenaan sanksi untuk ODOL dalam DIM diperluas bukan hanya menyasar sopir tetapi juga untuk pemilik barang dan perusahaan. 

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan. 

Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi UU menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.

Aan menyebut, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran overdimensi atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda sebesar Rp24 juta, sesuai kriterianya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut