Langkah Parpol Nonparlemen Gugat Presidential Threshold Akan Ditentukan Putusan MK Besok
JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) menjadi nol persen. Langkah tersebut akan ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (24/2/2022) besok.
Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan uji materi Presidential Threshold yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis (24/2/2022). Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot tersebut didampingi oleh Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan Presidential Threshold (PT) dan akan diputuskan di hari yang sama.
"Jadi apapun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol nonparlemen di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.
Perindo dan Parpol Nonparlemen Tegaskan Siap Terlibat Aktif dalam Pencapresan 2024
Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol nonparlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.
Hary mengatakan keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019. Dengan alasan ini lah parpol nonparlemen akan tetap melayangkan judicial review jika gugatan sebelumnya ditolak.
"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voters yang terwakili di sini," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama