Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

LaNyalla Berharap Dukungan Penghapusan Presidential Treshold 20 Persen Meluas

Senin, 24 Januari 2022 - 17:32:00 WIB
LaNyalla Berharap Dukungan Penghapusan Presidential Treshold 20 Persen Meluas
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (foto: dok. DPD)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap dukungan terhadap penghapusan presidential threshold 20 persen terus meluas. Dia menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, bukan partai politik.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Aspirasi Para Lora dan Gus (Asparagus) dengan tema 'Mengapa Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihapus?', Senin (24/1/2022), di Surabaya, Jawa Tmur.

“Saya berterima kasih kepada para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus, yang telah menggelar diskusi dengan tema penghapusan PT 20 persen. Saya berharap hal seperti ini semakin meluas. Karena kedaulatan negara ini ada di tangan rakyat,” kata LaNyalla.

“Setelah Amandemen Konstitusi di tahun 1999 sampai 2000, kekuasaan yang dimiliki partai politik sangat besar. Bahkan menjadikan partai politik, melalui fraksi di DPR RI, satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini," imbuh LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, setelah Amandemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, memilih partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR, DPD dan Presiden menjadi sejajar. 

"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.

Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, Presidential Threshold ini penuh dengan mudarat. 

"Ambang Batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," ucap dia. 

Selain itu ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20 persen penuh keburukan. Antara lain Presidential Threshold itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. 

"Presidential Threshold juga mengerdilkan potensi bangsa. Dimana kemunculan calon pemimpin digembosi aturan main yang otomatis akhirnya mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaik," ujarnya.

Dengan adanya presidential threshold, menurutnya partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20 persen pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar.

"Mereka akhirnya bergabung. Sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partai-partai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau kalau perlu lawan kotak kosong. Seperti di beberapa Pilkada," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut