LaNyalla Dorong Penguatan DPD sebagai Artikulator Kepentingan Daerah
LaNyalla memaparkan keberadaan Undang-Undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar. Dikatakannya, konstitusi Indonesia jelas memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.
Hal ini termaktub dalam pasal 22C ayat 4 junto pasal 19 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitupun dengan susunan dan kedudukan DPR.
"Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas berarti pengaturan tentang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri, bukan dalam Undang-Undang MD3," kata LaNyalla.
Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, Undang-Undang MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan kelembagaan antara DPR dan DPD. Secara kasat mata ada tiga ketimpangan yaitu pertama, pengaturan DPR diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 245.
Sedangkan pengaturan DPD diatur dalam Pasal 246 sampai dengan Pasal 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.
"Padahal, keduanya merupakan lembaga perwakilan yang harus saling mengisi demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," ujar dia.