Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Penerima DPD Award 2025, Ada Gubernur Jatim Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

LaNyalla Gulirkan Konsep 4P untuk Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:20:00 WIB
LaNyalla Gulirkan Konsep 4P untuk Wujudkan Kemakmuran Rakyat
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewacanakan konsep 4P untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

“Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan,” ujarnya.

Konsep itu menurut LaNyalla tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas yang dimaksud dengan perekonomian disusun atas usaha bersama atas dasar kekeluargaan yakni ekonomi dari semua untuk semua. 

“Kata yang dipakai adalah kata ‘disusun’, bukan ‘tersusun’. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar,” tuturnya 

Begitu pula dengan frase usaha bersama yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan. 

“Sedangkan frase dikuasai negara bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut