LaNyalla Sebut Sistem Tata Negara Indonesia Tak Sesuai DNA Bangsa
Senator asal Jawa Timur itu menilai, kondisi ini terjadi sejak Amandemen Konstitusi 4 tahap di tahun 1999 hingga 2002.
Amandemen itu membuat partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusulkan calon pemimpin bangsa. Lebih spesifik lagi, hanya partai politik melalui fraksi di DPR bersama Pemerintah yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.
"Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Padahal sebelum dilakukan Amandemen, UUD 1945 naskah asli memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik," paparnya.
Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menyampaikan tonggak-tonggak sejarah kelahiran bangsa ini. Dari era perlawanan Cut Nyak Dien terhadap Belanda, hingga perang Diponegoro. Kemudian era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dimana tercatat juga sejumlah perlawanan kepada V.O.C di masa itu.
LaNyalla mencontohkan pertempuran melawan Belanda di Bali yang melibatkan kerajaan Buleleng, Karang Asem dan Klungkung. Kerajaan Mataram di Era Raden Mas Said dan Pangeran Mangkubumi. Begitu juga perlawanan Kerajaan Gowa-Tallo di Makassar, Banten, Riau, Maluku, Aceh, dan banyak lagi.
"Meski tidak semua mencatat kemenangan, tetapi secara hakekat, perlawanan-perlawanan itu menjadi spirit dalam melahirkan pejuang-pejuang kemerdekaan di Nusantara ini," jelasnya.