Lapas di Indonesia Overkapasitas, Ini Upaya Menkumham Kurangi Jumlah Napi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia overkapasitas. Dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Revisi didorong karena lapas saat ini dipenuhi narapidana kasus narkotika.
"Makanya, saya dorong juga percepatan rencana revisi UU narkotika, dan psikotropika," kata Yasonna, Rabu (12/6/2024).
Nantinya, UU bisa mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan demikian, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.
"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, daripada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ujar Yasonna.
Yasonna pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas didominasi pelaku tindak pidana narkotika.
"Itu aneh lah, satu jenis kejahatan mendominasi hampir 50 persen (kapasitas). Kalah pencurian, kalah (pelaku pidana) dan lain-lain itu," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna menyebut lapas di Indonesia overkapasitas hingga 89 persen. Saat ini jumlah lapas/rutan di Indonesia yakni 531.
"Dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Overcrowded sekitar 89 persen. Jadi ini kondisi realnya," kata Yasonna.
Yasonna menilai, perlu ada penataan program revitalisasi permasyarakatan termasuk regulasi Undang-Undang Pemasyarakatan.
Editor: Reza Fajri