Lapor Gratifikasi, Penghulu KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan pelaporan gratifikasi 2020 terhadap tiga orang. Tiga orang itu terpilih karena telah menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada lembaga antikorupsi.
Ketiga orang penerima penghargaan tersebut yakni pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
"Kami mengucapkan terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Dikesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan alasan dipilihnya tiga orang tersebut. Yakni untuk pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara telah melaporkan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada KPK yang dia terima melalui cek.
Lalu untuk penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, telah 84 kali melaporkan gratifikasi kepada KPK. Gratifikasi itu dia terima terkait tugasnya sebagai penghulu.
Sedangkan untuk kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah, telah melaporkan dugaan gratifikasi dari kontraktor berupa pengaspalan jalan di depan rumahnya secara gratis. Apriansyah kemudian melapor ke KPK dan menyetor uang Rp17 juta yang nilainya setara dengan pengaspalan jalan tersebut.
Pahala pun menyebut institusi yang dinaungi tiga orang tersebut sangat beruntung. Karena memiliki pegawai-pegawai yang berintegritasi.
"Bahwa ada tiga orang tahun ini yang kita pikir sangat luar biasa karena kita bilang secara individu
Organisasinya harusnya beruntung, karena ada individu yang kita bilang begini kalau pinter kita bisa belajar tapi kalau jujur itu melekat," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq