Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Bertambah, Terbanyak Anwar Usman
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat laporan dugaan etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi bertambah menjadi 18. Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak, kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie usai bertemu sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ujar Jimly.
Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula usai para hakim konstitusi menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik
Dari 11 gugatan, hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Anwar Usman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan
Gugatan tersebut ditengarai memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sepekan usai putusan MK dibacakan, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman
Hal itu diduga memicu konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian