MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebanyak 16 guru besar bidang hukum sebelumnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," kata Castro saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
 
                                Castro juga meminta MKMK bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang.
"Kalau MKMK tegak lurus, pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang. Jadi pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," ujarnya.
 
                                        Castro menilai putusan MK tersebut sebagai pertanda kehilangan akal sehat. Dia menegaskan syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.
"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," katanya.