Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik

Jumat, 27 Oktober 2023 - 08:17:00 WIB
MKMK Diminta Berhentikan Anwar Usman dengan Tidak Hormat karena Langgar Etik
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan tidak hormat Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebanyak 16 guru besar bidang hukum sebelumnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Di petitum laporan kami tegas meminta agar MKMK memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat," kata Castro saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Castro juga meminta MKMK bersikap tegak lurus agar kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terang benderang.

"Kalau MKMK tegak lurus, pelanggaran etik Anwar Usman terang benderang. Jadi pekerjaan MKMK sesungguhnya tidak sulit. Ibarat gunung meletus, tidak perlu perdebatan lagi sebab semua orang sudah tahu tanpa dijelaskan panjang lebar," ujarnya.

Castro menilai putusan MK tersebut sebagai pertanda kehilangan akal sehat. Dia menegaskan syahwat politik MK lebih dominan dibanding nalar hukum.

"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri. Di sini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut