Laporan Erika Carlina Diduga Diancam DJ Panda Naik ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menaikkan laporan Aktris Erika Carlina terhadap DJ Panda ke tahap penyidikan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.
"Sudah (naik) penyidikan," ucap Iskandarsyah, Selasa (7/10/2025).
Dia menambahkan, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam laporan yang dibuat Erika. Meski telah naik penyidikan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Iskandar tidak bicara lebih jauh terkait kelanjutan kasus ini. Polisi masih terus melakukan pengusutan terkait laporan tersebut.
Untuk diketahui, Erika Carlina lapor polisi soal dugaan pengancaman. Adapun laporannya dibuat pekan lalu. Erika pun mendatangi Mapolda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.
Polisi menyebut, ancaman tersebut dilontarkan di grup fanbase DJ Panda yang berisi 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut mengancam akan menghancurkan karier Erika.
“Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, DJ Panda hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Bahkan, Erika disebut sebagai pribadi psikopat oleh DJ Panda.
Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Editor: Aditya Pratama