Laporan Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Lebih Banyak Utang, KPK Segera Periksa!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti laporan harta kekayaan anggota DPRD Gorontalo dari PDI Perjuangan (PDIP), Wahyudin Moridu. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2024, tercatat jumlah utang Wahyudin lebih besar dibanding total kekayaannya.
Berdasarkan laporan tersebut, Wahyudin memiliki harta senilai Rp198 juta. Namun, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp200 juta.
Artinya, LHKPN Wahyudin justru berada dalam posisi minus.
Menanggapi hal itu, KPK memastikan segera melakukan pengecekan keabsahan laporan tersebut.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (21/9/2025).
Budi menegaskan, pemeriksaan dilakukan agar penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi riil kekayaan penyelenggara negara.
"Harus jujur dalam pengisiannya. Karena, sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Nama Wahyudin Moridu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video dirinya yang mengaku ingin "merampok uang negara" viral di media sosial. Pernyataan itu menuai kecaman luas dan akhirnya berimbas pada posisinya di DPRD Gorontalo.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komaruddin Watubun, menegaskan partai telah resmi memecat Wahyudin.
"Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," kata Komaruddin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Editor: Reza Fajri