Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:42:00 WIB
Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.
Editor: Kurnia Illahi