Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:42:00 WIB
Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut