Larangan Bepergian Libur Panjang, Doni Monardo Imbau Pimpinan Instansi Awasi Karyawan
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan instansi pemerintah maupun swasta diimbau mengawasi karyawannya pada libur panjang akhir pekan ini bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi. Semua pihak diminta ikut menyukseskan dan mematuhi larangan berpergian untuk liburan panjang ditengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, dalam keputusan perpanjangan PPKM Mikro yang ketiga untuk periode 9-22 Maret 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan berpergian ke luar kota bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD).
"Kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ujar Doni dalam konferensi pers virtual perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dia menuturkan, akan berkoordinasi dengan pihak swasta, khususnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk memastikan imbauan larangan berpergian dapat disampaikan ke semua pimpinan perusahaan.
"Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tuturnya.