Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPBD DKI Terbitkan Waspada Banjir, Rescue Perindo: Cuaca Ekstrem, Warga Harus Cermat, Petugas Gerak Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Selasa, 03 Juli 2018 - 19:35:00 WIB
Larangan Koruptor Jadi Caleg untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas
Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny. (Foto: Sindonews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Aturan itu dinilai sangat tepat untuk menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

Perindo mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan wakil rakyat terjadi setiap tahun. Kondisi ini yang memaksa KPU melegalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 4-17 Juli 2018.

Ketentuan itu tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6/2018).

Menurut Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny, larangan itu penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuknya generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.

“Tentunya kami sangat setuju dan patut diacungkan jempol atas keputusan KPU yang meresmikan aturan tersebut sehingga Pileg 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya dihubungi Selasa, (3/7/2018).

Menurut Adin, aturan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Partai Perindo untuk merekrut bakal calon wakil rakyat yang bersih dan terbebas dari segala jenis tindak kejahatan luar biasa termasuk korupsi dan narkotika demi lahirnya pemimpin yang berkualitas.

“Rescue Perindo memiliki hampir 60 bacaleg yang akan ikut dalam Pileg tahun depan dan tentunya kita memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi saat terpilih menjadi anggota dewan,” kata dia.

Apabila kader Partai Perindo yang nanti menjabat sebagai wakil rakyat terbukti melakukan tindak korupsi, maka sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada anggota kader partai.

“Jika itu terjadi, Partai Perindo akan mengambil sikap dengan dicopotnya sebagai pengurus partai meskipun hanya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 93 kepala daerah yang terdiri dari 75 bupati/wali kota dan 18 gubernur yang terlibat kasus korupsi.

Selain itu, terdapat sebanyak 20 kasus dengan perkara pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Hal ini yang menjadi patokan KPU melarang koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pileg 2019.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut