Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Hormati Peraturan KPU

Senin, 02 Juli 2018 - 20:34:00 WIB
Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Hormati Peraturan KPU
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dikeluarkannya peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Menurut kepala negara, undang-undang memang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers yang diterima iNews di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Kendati demikian, kata Jokowi, jika kemudian ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, dia mempersilakan mereka untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

KPU resmi memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 yang berisi pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pileg 2019. Padahal, regulasi tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dasar penetapan PKPU tersebut sah meski tak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menjelaskan, KPU sudah melewati seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk itu, menurut dia, sebuah peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh yang membuat. Pasalnya, dalam konteks ini Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk mengundangkan peraturan tersebut yang sifatnya lebih ke publikasi agar masyarakat tahu dengan adanya peraturan tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut