Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik Efektif Berlaku Hari Ini, Polisi Mulai Sekat Sejumlah Jalan Tol

Jumat, 24 April 2020 - 06:40:00 WIB
Larangan Mudik Efektif Berlaku Hari Ini, Polisi Mulai Sekat Sejumlah Jalan Tol
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memimpin langsung penyekatan di Cikarang Barat. (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pelarangan mudik resmi diberlakukan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Pelarangan tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Polda Metro Jaya pun mulai melakukan penyekatan di sejumlah jalan tol. Pantauan dari TMC Polda Metro Jaya petugas mulai melakukan penyekatan larangan mudik di Tol Jakarta-Cikampek.

"Penyekatan larangan mudik di Tol Jakarta-Cikampek kendaraan dari arah Jakarta dikeluarkan Cikarang Barat," tulis @TMCPoldaMetro seperti dikutip iNews.id.

Seluruh kendaraan dari arah Tol JORR maupun dari Cawang dilarang naik ke atas jalan tol layang. Beberapa aparat petugas kepolisian mengalihkan kendaraan untuk melintas ke jalur utama bawah.

"Pukul 00.33 WIB Penutupan jalan Tol Elevated, kendaraan dari Tol JORR maupun dari Cawang dialihkan ke jalur/lajur utama bawah," tulis @TMCPoldaMetro.

Petugas menutup pintu masuk layang tol Elevated II yang menuju Ramp 3 Cikunir, Jawa Barat. "Pukul 00.36 WIB penutupan pintu masuk layang tol Elevated ll yang dari arah Ramp 3 Cikunir dalam rangka pelaksanaan PSBB,"tulis @TMCPoldaMetro.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memimpin langsung penyekatan di Cikarang Barat. Sedangkan Wakil Dirlantas Polda Metro AKBP Hari Purnomo turun memimpin pengalihan arus di Kilometer 25 Tol Bitung.

Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik baru akan diberlakukan pada 7 Mei 2020. Sanksinya akan diberikan bertahap yakni denda hingga Rp100 juta.

Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan. Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut