Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Lasito Jadi Hakim MA Ke-22 yang Ditangkap KPK

Jumat, 07 Desember 2018 - 15:38:00 WIB
Lasito Jadi Hakim MA Ke-22 yang Ditangkap KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Lasito menjadi hakim MA ke-22 yang ditangkap KPK karenda diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hakim Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan hakim MA sebagai tersangka.

Kali ini dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim di Pengadian Negri (PN) Semarang Lasito. Ditangkapnya Lasito menjadikan dirinya sebagai hakim MA ke-22 yang ditangkap KPK.

"Untuk hakim di bawah Mahkamah Agung, total ada 22 hakim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

KPK sangat menyesalkan perbuatan korupsi yang dilakukan para penegak hukum. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan MA tidak boleh berhenti dalam melakukan pencegahan korupsi. Lantaran, ditangkapnya hakim MA sebagai tersangka korupsi telah mencoreng profesi hakim.

"KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) tetap dan tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK melalui tugas pencegahan, sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara," kata Basaria saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

KPK menduga Lasito mendapatkan hadiah atau janji dari Ahmad sebesar Rp700 juta untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad.

Lasito disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut