Latar Belakang Amandemen UUD 1945 dan Hasilnya, Yuk Pahami!
JAKARTA, iNews.id – Latar belakang Amandemen UUD 1945 menarik untuk diulas. Pasalnya, sebagai konstitusi negara, UUD 1945 saat itu dipandang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
UUD 1945 sebagai salah satu sumber hukum bagi masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Ada beberapa poin dan pembahasan yang mengalami perubahan dan penyesuaian.
Melalui empat kali amandemen yang telah dilakukan, konstitusi telah mengalami perubahan yang signifikan, mencerminkan semangat demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
Berikut ini ulasan lengkap tentang latar belakang Amandemen UUD 1945 serta pengertian dan hasilnya dikutip berbagai sumber, Jumat (10/11/2023).
Amandemen UUD 1945 adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi di Indonesia. Amandemen dilakukan untuk merevisi bagian yang sudah ada dan menyempurnakan isi dari bagian undang-undang tersebut.
Latar belakang amandemen UUD NRI 1945 berawal ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden pasca terjadinya demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan di berbagai daerah.
Berhentinya presiden Soeharto di tengah terjadinya krisis ekonomi dan moneter ini tentunya sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia sekaligus menjadi awal mulanya era reformasi.
Adapun salah satu tuntutan yang terjadi pada saat itu adalah dilakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan ini antara lain dikarenakan pada masa order baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR dan bukan di tangan rakyat, kekuasan yang sangat besar berada di tangan presiden, adanya pasal-pasal yang dianggap terlalu luwes sehingga bisa menimbulkan multitafsir.
Serta kenyataan bahwa rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang dianggap belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi.
hasil amandemen yang telah dilakukan dalam UUD 1945 untuk memahami perubahan signifikan yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.
1. Amandemen I (19 Oktober 1999)
Amandemen pertama, yang dilaksanakan pada Sidang Umum MPR dari 14 hingga 21 Oktober 1999, memiliki fokus utama dalam membatasi kekuasaan Presiden yang dianggap terlalu berlebihan.
Dalam amandemen pertama ini, sembilan pasal mengalami penyempurnaan, termasuk pasal 5, pasal 7, pasal 9, dan pasal 13. Yang lebih penting, amandemen ini mencakup pergeseran kekuasaan dalam pembentukan undang-undang dari Presiden ke DPR, serta pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dengan satu kali masa jabatan kembali.
2. Amandemen II (18 Agustus 2000)
Amandemen kedua, yang berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, membawa perubahan terkait berbagai aspek, seperti wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Amandemen ini mencerminkan pentingnya otonomi daerah dan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
Selain itu, amandemen ini mengatur lebih lanjut mengenai NKRI sebagai negara kepulauan, perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, serta pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen III (10 November 2001)
Amandemen ketiga berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 September 2001. Dalam amandemen ini, terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.
Perubahan mendasar melibatkan penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum konstitusional, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, perubahan di Badan Pemeriksa Keuangan, pengaturan kewenangan dan proses pemilihan hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
4. Amandemen IV (10 Agustus 2002)
Amandemen keempat berlangsung dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Amandemen ini melibatkan 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.
Hasil dari amandemen UUD 1945 adalah terjadinya perubahan signifikan dalam beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi langsung oleh rakyat.
3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.
4. Pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
5. Penguatan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, perlindungan anak, perempuan, dan kelompok minoritas.
6. Penguatan otonomi daerah dengan penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian ulasan tentang latar belakang Amandemen UUD 1945 yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Editor: Johnny Johan Sompotan