MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945 saat Bertemu Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak bisa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Sebab, masa tugas pimpinan MPR periode 2019-2024 tersisa tiga bulan lagi.
"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal tiga bulan," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Dia menjelaskan sesuai aturan, MPR dapat mengubah UUD 1945 dengan masa jabatan tersisa di atas enam bulan. Sedangkan, masa jabatan pimpinan MPR saat ini hanya tersisa tiga bulan.
Oleh karena itu, kata dia, amandemen UUD 1945 tak bisa dilaksanakan oleh pimpinan MPR periode ini.
"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.
Sementara itu, Basarah mengungkapkan pertemuan dengan Jokowi itu juga membahas sidang tahunan MPR. Dirinya menyebut akan menghadiri sidang tahunan itu.