Lawan KPU, OSO: Saya Tidak Akan Mundur
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tidak akan mundur dari pencalegan DPD selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi. Menurutnya, keputusan ini bukan untuk pribadi, melainkan kepentingan bangsa dan negara.
"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dia mengatakan, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024. Dia pun meminta KPU untuk membaca amar putusan MK.
Majelis hakim PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019).
Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya. Menurut Dodi, jika KPU tak melaksanakan putusan itu dalam waktu dekat, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.
“Kalau tidak dilaksanakan juga, pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” kata Dodi.
Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta juga berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setyawan menegaskan, KPU menunggu OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik pada pukul 24.00 malam ini. Wahyu menuturkan, keputusan KPU terkait OSO merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial yang diputuskan dalam rapat pleno.
”Rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keeputusan KPU. Terkait dengan konsekuensi-konsekuensi atas keputusan KPU, tentu saja seluruh anggota KPU RI bertanggung jawab atas keputusan KPU yang sudah diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Terkait pencetakan surat suara untuk calon anggota DPD ketika OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, Wahyu menegaskan, KPU sudah memiliki mekanisme teknis. ”Karena terkait pencetakan surat suara calon anggota DPD, daerah pemilihannya kan cuma satu sehingga kita atur secara teknis,” katanya.
Editor: Zen Teguh