Layanan Satpas Dibuka, Masyarakat Diminta Tidak Buru-Buru Perpanjang SIM
JAKARTA, iNews.id - Polri membuka kembali Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditutup selama penanganan covid-19. Namun masyarakat diimbau tak terburu-buru mengurus SIM sehingga menimbulkan kerumunan di lokasi.
Pesan itu disampaikan Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Lalu menyebut masa perpanjangan SIM mendapat dispensasi hingga 29 Juni 2020.
"Masyarakat tak perlu terburu-buru datang ke Satpas mengurus SIm karena ada dispensasi hingga 29 Juni 2020," katanya.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Polri membatasi waktu dan jumlah pelayanan. Protokol kesehatan pun diterapkan secara ketat saat pelayanan.
Lalu menjelaskan jam operasional Satpas pada Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Sementara untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
"Kita menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu pelayanan memang dibatasi," katanya.
Pembukaan Satpas SIM dibuka kembali sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Surat telegram itu dikeluarkan 29 Mei 2020 lalu.
Editor: Rizal Bomantama