Korlantas Polri Buka Lagi Pelayanan Satpas dan Samsat
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta BPKB. Pelayanan sempat dihentikan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono. Berarti masyarakat bisa kembali memperpanjang dan membuat surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda naik kendaraan (STNK) serta pembuatan BPKB.
"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal life," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas, Kombes Pol Singgamata saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Melalui surat telegram ini maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni 2020yang sebelumnya diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 dinyatakan tidak berlaku. Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada masyarakat yang habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," bunyi salah satu poin dalam surat telegram itu.
Kemudian, untuk protokol kesehatan yang mesti dipatuhi antara lain petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang, memeriksa suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield serta menjaga jarak. Lalu kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pembersihan serta disinfeksi secara berkala.
"Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," ucap Singgamata.
Editor: Rizal Bomantama