Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Cara Transfer Dana ke Luar Negeri lewat HP yang Aman, Dijamin Gampang!
Advertisement . Scroll to see content

Layani Administrasi WNI di Luar Negeri, Dukcapil Akan Buka 130 Kantor Perwakilan

Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:24:00 WIB
Layani Administrasi WNI di Luar Negeri, Dukcapil Akan Buka 130 Kantor Perwakilan
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyebut akan membuka 130 kantor perwakilan Dukcapil di luar negeri (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menyebut NIT perlu bagi yang belum mempunyai NIK.

“NIT hanya perlu dibuat bila WNI yang bertempat tinggal di luar negeri tersebut belum pernah memiliki NIK, kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Kamis (7/10/2021).

Dalam hal ini, WNI yang sudah memiliki e-KTP atau KK, yang di dalamnya terdapat informasi data NIK, tidak diperkenankan untuk mendapatkan NIT.

“Termasuk anak-anak dan suami/istri anda yang berada dalam satu KK itu. Kepala keluarga beserta seluruh anggotanya di dalam KK sudah memiliki NIK sehingga tidak diperkenankan mendapatkan NIT bila kemudian berpindah ke luar negeri,” kata Zudan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut