Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Lemhannas Kenang Sosok Letjen Purn Agus Widjojo: Pemikir TNI Pemberani
Advertisement . Scroll to see content

Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:39:00 WIB
Lemhannas: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Pelanggaran Hukum, Benny Wenda Bisa Ditindak
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Benny Wenda dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu dianggap melanggar hukum nasional.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan, aparat bisa menindak tegas Benny Wenda.

"Ini jadi perhatian karena pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia. Kalau ada pelanggaran dia dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Agus di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut