Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:35:00 WIB
Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut