Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat
JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Papua Barat, Pakar Hukum UI: Tidak Ada Dasar Hukumnya