Leon Dozan Diduga 2 Kali Aniaya Kekasih, di Mal dan Rumah Korban
Kini Leon Dozan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan institusi Polri terkait ucapan dalam video viral yang memaki polisi.
Sebelumnya, Leon Dozan juga sudah meminta maaf kepada institusi Polri usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia awalnya diamankan anggota Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
Dalam video viral, Leon dengan wajah garang mengaku tidak takut kepada polisi.
"Saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan, telah mengata-ngatai institusi Polri," ujar Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Leon mengungkapkan penyesalan atas perkataan kasar yang dia katakan dalam video viral di media sosial.
"Saya khilaf atas perbuatan saya dan menyesal. Untuk keluarga, saya minta maaf," ucap Leon.
Sebelumnya, kabar Leon menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora viral di media sosial. Dalam foto yang beredar tampak kekasih Leon Dozen terlihat mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Aksi kekerasan ini disertai dengan kata-kata kasar.
Editor: Donald Karouw