Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Dapodik, Satuan Pendidikan Tandai Siswa yang Layak Terima PIP 

Rabu, 01 November 2023 - 09:05:00 WIB
Lewat Dapodik, Satuan Pendidikan Tandai Siswa yang Layak Terima PIP 
Kemendikbudristek menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 17.953.268 selama 2022. (Foto: dok Kemendikbudristek)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.

Pada 2022 lalu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk dilihat kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa.

Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan menceklis Layak PIP di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten/kota. Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penatapan sasaran penerima PIP.

Pelaksanaan PIP di berbagai jenjang pendidikan. (Foto: dok Kemendibudristek)
Pelaksanaan PIP di berbagai jenjang pendidikan. (Foto: dok Kemendibudristek)

Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan Pendidikan. Usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP. 

Apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tapi tidak terdata di DTKS, dapat menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk menyampaikan pengajuan agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut