Libatkan Interpol, KPK Buru Tersangka Kasus PAW Caleg PDIP Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Polri untuk dihubungkan dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memburu tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Harun Masiku belum menyerahkan diri. Harun diketahui berada di Singapura.
"Kami (KPK) segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan kepada NCB Interpol," ujar Ghufron di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia yakin Harun segera diketahui dari persembunyiannya. Apalagi, saat ini Harun telah berstatus tersangka. "Saya pikir untuk penjahat koruptor tidak sulit ditemukan," katanya.
BACA JUGA:
Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura
Kembali Bertambah, Kasus Jiwasraya Tembus 55.000 Transaksi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, Harun Masiku saat ini telah meninggalkan Indonesia. Harun diduga pergi ke Singapura 2 hari sebelum penetapan tersangka oleh KPK atau sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi, Arvin Gumilang mencatat, Harun meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020.
"Dia tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Arvin di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Editor: Kurnia Illahi