Libatkan Kemenkes dan Gugus Tugas, KPU Susun Aturan Pilkada di Tengah Pandemi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun dua Peraturan KPU (PKPU) menjelang dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020 pekan depan. Salah satunya berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilibatkan dalam penyusunan PKPU tersebut. Dia memastikan setiap aturan yang dibuat tidak akan menyalahi protokol kesehatan.
"Penyusunan draf PKPU ini selalu diawasi dan berdasarkan persetujuan Kemenkes dan Gugus Tugas sehingga pasti tidak bertentangan dengan protokol kesehatan. Prinsipnya PKPU sudah sangat siap, tinggal tunggu pengundangan saja," katanya dalam diskusi yang digelar JPPR dengan tema Solusi Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Pramono mengatakan PKPU tersebut telah melalui uji publik. Dia berharap dalam waktu dekat segera bisa dilaksanakan konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
PKPU itu menurutnya mengatur mekanisme penundaan pilkada oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota jika ada bencana di daerah. Kemudian mengatur pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan baik oleh penyelenggara pemilu, peserta maupun pemilih.
"Selain mengatur tentang protokol kesehatan, PKPU ini juga mengatur peserta dan pemilih seperti data pemilih, mekanisme pemungutan serta penghitungan suara," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama