Kemendagri Imbau Daerah Hibahkan Alkes Covid-19 untuk Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghibahkan alat kesehatan (alkes) untuk penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi di daerah itu akan digelar pada 9 Desember 2020, yang tahapannya akan dimulai pada 15 Juni.
Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Seperti diketahui salah satu hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 adalah adanya alat kesehatan (alkes) seperti alat pelindung diri (APD).
"Pun kami katakan ada ruang untuk kebutuhan alat kesehatan, kami mengimbau pemda bisa melakukan tidak saja hibah uang, tapi bisa saja hibah barang," katanya dalam diskusi JPPR Polemik dan Solusi Pilkada 2020, Selasa (9/6/2020).
Saat ini, Akmal mengungkapkan, ada alokasi anggaran di Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) untuk pembelian alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer. Menurut dia, jika memungkinkan hal itu bisa dihibahkan kepada KPU.
"Kita katakan ini punya pemda enggak. Ketika ini kita katakan berapa di antaranya yang bisa dihibahkan kepada KPU agar KPU bisa bergerak cepat. Inilah kira-kira exercise dalam bentuk optimisme kami untuk melindungi petugas-petugas KPU untuk bisa melaksanakan tugas coklit (pencocokan dan penelitian), verifikasi, data dengan aman," tuturnya.