Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun, Purbaya: Mereka Nyerah
Advertisement . Scroll to see content

Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:18:00 WIB
Libur Akhir Tahun Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri
Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020.

Diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Diantaranya sebagai berikut:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut