Libur Lebaran, TPU di Jakarta Pusat Tutup hingga 16 Mei 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup sementara Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama lima hari masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan dimulai Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan penutupan sementara TPU ini merupakan bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan peziarah yang datang saat Hari Raya Idul Fitri, yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.
"Sesuai dengan kebijakan yang dituangkan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, maka TPU akan ditutup untuk peziarah, kecuali untuk pemakaman karena itu wajib," kata Dhany, Senin (10/5/2021).
Penutupan sementara TPU di wilayah Jakarta Pusat, yakni di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin dan TPU Kawi-Kawi. Untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap masyarakat yang tetap datang berziarah ke TPU, Pemkot Jakarta Pusat akan mendirikan posko.