Libur Maulid Nabi Digeser, Muhadjir Tegaskan Tak Ingin Kasus Covid-19 Melonjak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan itu diambil untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 712/2021, No 1/2021, dan No 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 maka ada celah untuk mengambil cuti di hari Senin. Hari libur yang panjang itu kemungkinan besar digunakan untuk berpindah tempat sehingga memperbesar risiko penularan Covid-19.
"Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," ucap Muhadjir di sela kegiatan jalan santai di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari rilis tertulis Senin (18/10/2021).
Menko PMK mengungkapkan, dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.
Dia mengakui saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Namun menurutnya, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.
"Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berpendapat kebijakan penggeseran libur hari besar keagamaan sudah tidak relevan lagi seiring dengan penurunan kasus Covid-19. Apalagi saat ini hajatan nasional juga mulai digelar secara normal.
"Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari lebir keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga dann tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tidak diadaptasikan dengan berlibur pd waktunya merayakan acara keagamaan,” tulis Cholil Nafis melalui akun Twitternya.
Editor: Rizal Bomantama