Lima Orang yang Pernah Ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, Dari Antasari Azhar hingga Andi Narogong
JAKARTA, iNews.id - Lapas Kelas I Tangerang, Banten terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 41 napi. Lapas ini diisi napi kasus narkoba, korupsi hingga kasus umum.
Lapas ini sempat menjadi sorotan saat Chai Cangpan, terpidana mati kasus penyelundupan 110 kg sabu-sabu berhasil meloloskan diri. Berikut beberapa nama yang pernah ditahan di Lapas Kelas I Tangerang.
1. Antasari Azhar
Mantan ketua KPK ini menghirup udara bebas pada 10 November 2016 setelah menjalani delapan tahun hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang.
Pada tahun 2009, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali menyatakan Antasari bersalah.
Pada tahun 2015 Antasari mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Dia pun diputuskan bebas bersyarat pada tahun 2016. Setahun kemudian Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasinya sehingga Antasari dinyatakan bebas murni.
2. Andi Narogong
Andi Agustinus atau Andi Narogong resmi menjadi terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) pada Maret 2017. Pada Maret 2018, Andi dieksekusi dan harus menjalankan hukumannya selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
3. Bowo Sidik Pangarso
Mantan Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso juga menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang. Eksekusi terhadap Bowo dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2019 dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk.
4. Chai Cangpan
Chai, terpidana mati kasus penyelundupan 110 kg sabu-sabu asal China berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang dengan cara melubangi lantai di selnya. Selama pengerjaannya, aksi Cai tidak diketahui satupun petugas keamanan di sana.
Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 1 bulan, Cai ditemukan tewas gantung diri di kawasan Jasinga, kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi turut menahan 2 petugas lapas.
5. Mulyana
Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditahan di Lapas Kelas I Tangerang pada 2018. Dia menjadi tersangka kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. Mulyana dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Editor: Rizal Bomantama