Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.
Pengusaha Lin Che Wei divonis satu tahun penjara. Lalu mantan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Indrasari Kusuma Wardani selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim.
JPU sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Jaksa menuntut agar Indrasari dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq