Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Siang Ini

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:29:00 WIB
Lisa Mariana akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Siang Ini
Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) siang ini. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/10/2025) siang. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim usai dirinya mangkir pada panggilan pertama pada Senin (20/10/2025). 

Dari pantauan iNews TV di lokasi, Lisa dijadwalkan hadir pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Lisa sempat dikabarkan akan tiba di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Lisa absen pemeriksaan pertama karena sakit. Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan menjelaskan bahwa kliennya mengalami sakit tifus.

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam perkara ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua belah pihak gagal berdamai. 

Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA terhadap anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak dari RK.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut