Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka di antaranya saksi pelapor, saksi korban, saksi dari pihak bank, ahli ITE, serta terlapor yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Penyitaan tersebut disebut telah mendapatkan penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah seluruh proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, status Lisa Mariana Presley Zulkandar berubah dari terlapor menjadi tersangka. Penyidik juga telah menerbitkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka atas nama Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Langkah berikutnya, polisi akan memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.