Lolos Hukuman Mati, Pengedar Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Ichsanul Akbar, pengedar narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh-Jakarta, dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak menghukum dengan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan beserta pertimbangannya tertuang secara rinci dalam putusan banding nomor:249/PID.SUS/2020/PT.DKI. Perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.
Majelis hakim banding menyatakan telah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Nomor: 1487/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr tertanggal 16 April 2020 atas nama terdakwa Ichsanul Akbar bin Muhamad Hanafi, memori banding JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan memori banding dari Ichsanul melalui penasihat hukumya.
Majelis hakim banding mengungkapkan, dengan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan PN Jakut yang didasarkan atas keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa Ichsanul serta barang bukti yang diajukan di persidangan, kemudian dihubungkan dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa, majelis hakim banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum dan pendapat majelis hakim tingkat pertama (PN Jakut).
Pertimbangan hukum dan pendapat tersebut yakni menyatakan para terdakwa termasuk Ichsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.