LP3HI: Pemberantasan Korupsi Harus Berdasar Fakta Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pemberantasan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi harus berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kuat. Penegakan hukum tidak bisa hanya berlandaskan asumsi alias perkiraan belaka.
Sekretaris Lembaga Pengawasan dan Pegawalan Penegakan Hukum Indonesia (L3HI) Dwi Nurdiansyah menegaskan, untuk menangani pemberantasan kasus dugaan korupsi, perlu ada bukti awal dan adanya nilai kerugian negara jelas secara materiil.
Pernyataan Dwi merespons pemberitaan tentang dugaan adanya mafia anggaran yang melibatkan sejumlah tokoh politik.
”Bahwa saat ini memasuki tahun politik, LP3HI berharap para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum benar-benar jernih berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi sehingga jalannya pemilu dapat berjalan lancar dan jauh dari pemberitaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terkait hal ini, LP3HI mengecam setiap kabar berita terkait ujaran kebencian yang tidak ada bukti dan dan nilai kerugian negara yang jelas. Begitu juga mengenai pemberitaan tentang dugaan keterlibatan tokoh di mafia anggaran, bukan sekadar asumsi tanpa dasar.
”Terkait keterlibatan tokoh politik harus juga didasarkan bukti yang kuat agar tidak timbul kesan ada unsur politik terkait dengan kompetisi,” kata dia.
Editor: Zen Teguh