LPAI: Segitiga Maut bagi Anak Berawal dari Perceraian
JAKARTA, iNews.id – Perceraian adalah pilihan terburuk yang diperbolehkan dalam agama. Namun, jika bisa dihindari, hal itu jauh lebih baik khususnya untuk masa depan anak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan, perceraian dan pengasuhan anak merupakan segitiga maut dalam permasalahan anak. Artinya, permasalahan dimulai dari perceraian, kemudian berujung percekcokan orang tua mengenai hak asuh anak, dan penutupan akses dari salah satu orang tua yang memiliki hak asuh.
"Mengenai segitiga maut, pertama, terjadi perceraian yang melukai hati anak. Kedua rebutan hak asuh antar orang tua, ketiga rebutan akses bertemu anak. Penutupan akses merupakan pelanggaran, jangan ada yang melakukan penutupan akses," ungkap Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau lebih akrab disapa Kak Seto dalam laporan akhir tahun 2017 LPAI di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Dalam laporannya, LPAI mengangkat masalah perceraian dan pengasuhan anak sebagai isu penting sepanjang 2017. Menurut Kak Seto, dua isu tersebut penting karena sepanjang 2017, LPAI sudah menerima sekitar 57 persen laporan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu didominasi permasalahan yang menimbulkan malapetaka besar bagi masa depan anak atau disebut dengan istilah segitiga maut.
Editor: Azhar Azis